Masa Simpan Limbah B3 Menurut PP No 22 Tahun 2021: Aturan Lengkap dan Contoh Praktis
Daftar Isi
-
Pendahuluan
-
Pengertian Masa Simpan Limbah B3
-
Dasar Hukum Penyimpanan Limbah B3
-
Ketentuan Masa Simpan Limbah B3 Menurut PP No 22 Tahun 2021
-
Tabel Masa Simpan Limbah B3
-
Contoh Perhitungan Masa Simpan Limbah B3
-
Kewajiban Penghasil Limbah B3 Selama Masa Simpan
-
Ketentuan TPS Limbah B3
-
Risiko Jika Melebihi Masa Simpan
-
Peran Pemerintah dalam Pengawasan
-
Kesalahan Umum Pengelolaan Masa Simpan Limbah B3
-
Tips Mengelola Masa Simpan Limbah B3 dengan Aman
-
Kesimpulan
1. Pendahuluan
Masa simpan Limbah B3 menjadi aspek penting dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Seiring meningkatnya aktivitas industri, jumlah Limbah B3 yang dihasilkan juga terus bertambah. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas waktu penyimpanan agar limbah tidak menumpuk dan menimbulkan risiko.
Selain itu, banyak pelaku usaha masih salah memahami batas penyimpanan Limbah B3. Akibatnya, pelanggaran sering terjadi tanpa disadari. Dengan memahami aturan masa simpan secara benar, risiko sanksi hukum dan pencemaran lingkungan dapat dihindari.
2. Pengertian Masa Simpan Limbah B3
Masa simpan Limbah B3 adalah jangka waktu maksimal penyimpanan sementara Limbah B3 di lokasi penghasil sebelum diserahkan kepada pihak berizin. Dengan kata lain, masa simpan bukan izin untuk menimbun, melainkan batas waktu sebelum limbah harus dikelola lebih lanjut.
Karena itu, setiap penghasil Limbah B3 wajib mencatat tanggal mulai penyimpanan. Selain itu, pencatatan membantu pengawasan dan audit lingkungan.
3. Dasar Hukum Penyimpanan Limbah B3
Ketentuan masa simpan Limbah B3 diatur secara tegas dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menggantikan sebagian aturan sebelumnya dan memberikan kepastian hukum.
Selain PP 22 Tahun 2021, pemerintah juga menerbitkan peraturan teknis turunan. Oleh sebab itu, pelaku usaha wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
4. Ketentuan Masa Simpan Limbah B3 Menurut PP No 22 Tahun 2021
PP No 22 Tahun 2021 membagi masa simpan Limbah B3 berdasarkan jumlah timbulan dan kategori limbah. Pembagian ini bertujuan menyesuaikan tingkat risiko yang ditimbulkan.
4.1 Masa Simpan 90 Hari
Masa simpan maksimal 90 hari berlaku bagi penghasil Limbah B3 dengan jumlah timbulan 50 kg per hari atau lebih. Ketentuan ini diterapkan karena volume limbah yang besar memiliki risiko lebih tinggi.
Oleh karena itu, penghasil wajib segera menyerahkan limbah kepada pengumpul atau pengolah berizin sebelum batas waktu berakhir.
4.2 Masa Simpan 180 Hari
Masa simpan 180 hari berlaku bagi penghasil Limbah B3 dengan jumlah timbulan kurang dari 50 kg per hari dan termasuk Kategori 1. Limbah kategori ini memiliki tingkat bahaya tinggi, meskipun volumenya relatif kecil.
Dengan demikian, meskipun jumlahnya sedikit, pengelolaan tetap harus di lakukan dengan ketat.
4.3 Masa Simpan 365 Hari
Masa simpan 365 hari diberikan kepada penghasil Limbah B3 dengan jumlah timbulan kurang dari 50 kg per hari dan termasuk Kategori 2. Limbah kategori ini memiliki tingkat bahaya lebih rendah dibanding Kategori 1.
Namun demikian, pengawasan tetap diperlukan agar tidak terjadi kebocoran atau pencemaran.
5. Tabel Masa Simpan Limbah B3
| Jumlah Timbulan | Kategori Limbah B3 | Masa Simpan Maksimal |
|---|---|---|
| ≥ 50 kg/hari | Semua kategori | 90 hari |
| < 50 kg/hari | Kategori 1 | 180 hari |
| < 50 kg/hari | Kategori 2 | 365 hari |
Tabel ini memudahkan pelaku usaha memahami aturan penyimpanan secara cepat dan praktis.
6. Contoh Perhitungan Masa Simpan Limbah Berbahaya dan Beracun
Sebagai contoh, sebuah bengkel menghasilkan oli bekas sebanyak 20 kg per hari. Oli bekas termasuk Limbah B3 Kategori 2. Karena jumlah timbulan kurang dari 50 kg per hari, masa simpan maksimalnya adalah 365 hari.
Sebaliknya, jika sebuah pabrik kimia menghasilkan Limbah B3 sebanyak 100 kg per hari, maka masa simpan maksimal hanya 90 hari. Oleh karena itu, volume harian menjadi faktor penentu utama.
7. Kewajiban Penghasil Limbah B3 Selama Masa Simpan
Selama masa simpan, penghasil Limbah B3 wajib memastikan penyimpanan aman. Selain itu, penghasil harus memberikan label, simbol bahaya, dan catatan waktu penyimpanan.
Dengan memenuhi kewajiban ini, penghasil dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.
8. Ketentuan TPS Limbah B3
TPS Limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis. Lokasi harus terlindung dari hujan, banjir, dan panas berlebih. Selain itu, lantai harus kedap dan mudah dibersihkan.
Karena itu, TPS Limbah B3 tidak boleh di samakan dengan gudang biasa.
9. Risiko Jika Melebihi Masa Simpan
Jika masa simpan terlampaui, penghasil Limbah B3 dapat di kenai sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, risiko pencemaran lingkungan meningkat secara signifikan.
Oleh sebab itu, pengelolaan waktu penyimpanan harus menjadi prioritas.
10. Peran Pemerintah dalam Pengawasan
Selain itu, pemerintah melakukan pengawasan melalui inspeksi dan pelaporan berkala. Dengan pengawasan ini, kepatuhan terhadap masa simpan dapat terjaga.
Selain itu, pemerintah memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajibannya.
11. Kesalahan Umum Pengelolaan Masa Simpan Limbah B3
Oleh karena itu, kesalahan yang sering terjadi antara lain tidak mencatat tanggal penyimpanan dan mencampur Limbah B3 dengan limbah non-B3. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat.
Dengan edukasi yang tepat, kesalahan ini dapat di minimalkan.
12. Tips Mengelola Masa Simpan Limbah dengan Aman
Gunakan sistem pencatatan yang rapi. Selain itu, lakukan pengecekan rutin pada TPS Limbah B3. Dengan langkah sederhana ini, kepatuhan dapat terjaga.
13. Kesimpulan
Masa simpan Limbah B3 menurut PP No 22 Tahun 2021 di tetapkan secara jelas, yaitu 90 hari, 180 hari, dan 365 hari tergantung jumlah dan kategori limbah. Namun, dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dapat mengelola Limbah B3 secara aman, patuh hukum, dan ramah lingkungan.
Pingback: Apa Itu Limbah B3 ? | infonesia.org
Pingback: Incinerator Limbah | infonesia.org
Pingback: Fungsi dan Manfaat Pengolahan Limbah | infonesia.org