Tentang Infonesia
Infonesia
Edukasi & Informasi
Infonesia merupakan portal informasi terpercaya yang secara khusus membahas seputaran limbah di Indonesia. Kami menghadirkan berbagai konten edukatif dan informatif yang mencakup artikel limbah, informasi pengelolaan limbah, regulasi limbah, hingga direktori perusahaan limbah di Indonesia. Seluruh konten disusun untuk mendukung kesadaran lingkungan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ikuti juga Sosial Media kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terkini tentang seputar Limbah di Indonesia.

Sign up for the new UPDATE
Saran dan Informasi silahkan Kirimkan via Email
Frequently Asked Questions
1. Apa itu Limbah B3?
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup.
Contoh Limbah B3:
Oli bekas dan pelumas
Aki dan baterai bekas
Limbah medis dan farmasi
Limbah bahan kimia industri
Cat, thinner, dan pelarut
Produk kedaluwarsa tertentu
4. Bagaimana Cara Pengelolaan Limbah B3?
Pengelolaan Limbah B3 meliputi:
Penyimpanan sementara sesuai standar
Pengangkutan oleh pihak berizin
Pengolahan dengan teknologi khusus, seperti:
Incinerator
Stabilization & solidification
Chemical treatment
Pemusnahan atau pemanfaatan kembali
2. Apa itu Limbah Non B3?
Limbah Non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, sehingga relatif lebih aman bagi lingkungan jika dikelola dengan benar.
Contoh Limbah Non B3:
Sampah organik (sisa makanan, daun)
Sampah anorganik (plastik, kertas, kaca)
Limbah kemasan
Limbah rumah tangga umum
Limbah produksi non-kimia
5. Bagaimana Cara Pengelolaan Limbah Non B3?
Limbah Non B3 dapat dikelola dengan cara:
Pemilahan sampah
Daur ulang (recycle)
Pengomposan (limbah organik)
Pemanfaatan kembali (reuse)
Pengolahan di TPA
Pengelolaan yang baik membantu mengurangi dampak lingkungan dan mendukung ekonomi sirkular.
3. Apa Regulasi Limbah B3 di Indonesia?
Di Indonesia, pengelolaan Limbah B3 diatur dalam peraturan pemerintah, antara lain:
Kewajiban izin penyimpanan dan pengangkutan
Batas waktu penyimpanan limbah
Standar pengolahan dan pemusnahan
Pelaporan dan pengawasan lingkungan
Pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini untuk menjaga kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan.
6. Siapa yang Bertanggung Jawab atas Limbah B3?
Setiap penghasil Limbah B3, baik perusahaan, industri, fasilitas kesehatan, maupun instansi tertentu, bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan hingga limbah tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan.